Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelimpahan Sebagian Kewenangan; 4. Jenis Kewenangan; 5. Kriteria; 6. Pendanaan Dan Sumber Daya; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat