Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Rencana Kontingensi Bab III Ruang Lingkup Bab IV Sifat Rencana Kontingensi Bab V Penyelenggara Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi Bab VI Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi Bab VII Evaluasi Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Merapi Bab VIII Kerja Sama Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat