UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH - PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2018/No.77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Dan Pengelolaan Sampah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III Dan Wilayah IV Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 114 tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pengelolaan
Sampah Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, dan Wilayah I pada
Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Wilayah I, Wilayah II,
Wilayah III, dan Wilayah IV pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, jabatan fungsional, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 114 Tahun 2016 dicabut.
- 11 hal
|