Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jumlah Gampong, BAB III Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Gampong, BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V Mekanisme Dan Penyaluran Dana Desa, BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB VII Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Lainnya, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat