Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jumlah Gampong, BAB III Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Gampong, BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V Mekanisme Dan Penyaluran Dana Desa, BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB VII Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Lainnya, BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
22 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2021
Tanggal Berlaku
22 Januari 2021
Sumber
BD.2021/ No. 590
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan