Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2019

Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa Bab III Pemilihan kepala Desa Bab IV Persiapan Bab V Pemilihan Serentak Bab VI Pelaksanaan Pemilihan Bab VII Masa Jabatan Kepala Desa Bab VIII Penanganan Pengaduan Bab IX Sanksi Bab X Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Bab XI Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bab XII Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Lain-Lain Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.25
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1770 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan