Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1) angka 3, perubahan Pasal 13 ayat (2) huruf v, perubahan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf m, perubahan Pasal 20 ayat (2) huruf f, perubahan Pasal 22 ayat (2) huruf i, huruf l, huruf m dan huruf o, perubahan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf m, huruf n, huruf q dan huruf r, perubahan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 42 ayat (2) huruf g, perubahan Pasal 43 ayat (2) huruf g, penambahan Bab XA dan Pasal 55a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan