Peraturan Bupati Tentang Belanja Penunjang Operasional Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Mekanisme Pemberian Belanja Operasional Penunjang Pengawasan; 4. Besaran Belanja Penunjang Operasional Pengawasan; 5. Mekanisme Pembayaran; 6. Pembebanan; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat