1. Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf a dan huruf b diubah; 2. Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; 3. Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 4. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat