Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembiayaan Dan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Kabupaten Hulusungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kepesertaan; 3. Hak Dan Kewajiban Peserta; 4. Tata Cara Pembiayaan; 5. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat