Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
BD 41/2021
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Serta Dana Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan