Di dalam Peraturan Bupati Klaten ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Susunan Penanggungjawab Pengawasan dan Susunan Tim Pengawas Bab III Surat Perintah Tugas Bab IV Jadwal, Jenis dan Hari Penugasan Pengawasan Bab V Biaya Operasional Pengawasan Bab VI Pertanggungjawaban Biaya Operasional Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat