Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara dan Pemanfaatan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten Kepada Desa di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Pembagian Bab III Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab IV Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab V Kurang Salur dan Kelebihan Capaian Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten Kepada Desa di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Pemanfaatan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten Kepada Desa di Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan