manajemen risiko
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi wajib melakukan penilaian
risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka untuk memperkecil
risiko sebagai pengendalian terhadap kegiatan
utama pada seluruh Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
diperlukan kegiatan pengendalian risiko melalui
pendekatan manajemen risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi Pejabat/seluruh pegawai ASN Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Manajemen Risiko pada setiap Perangkat Daerah beserta Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
- 29 hlm
|