Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab IV Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Pengelolaan, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban serta Pelaporan Dana Desa Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Sanksi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup Bab VI Bab VII
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat