survei kepuasan masyarakat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2020/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Perangkat Daerah dan/atau Unit Pelaksana
Teknis Dinas Penyelenggara Pelayanan Publik;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Survei Kepuasan Masyarakat
Bab III Pelaporan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- 33 hlm
|