Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 55 Tahun 2020

Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Besaran Tunjangan Komunikasi Efektif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/No.55
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan