Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kemampuan Keuangan Daerah Bab III Besaran Tunjangan Komunikasi Efektif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bab IV Ketentuan Lain-Lain Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat