Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Program dan Kegiatan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Organisasi Pengendali Program dan Kegiatan Bab V objek Pengendalian Program dan Kegiatan Bab VI Mekanisme Pengendalian Program dan Kegiatan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Laporan Pelaksanaan Kegiatan Bab IX Penghitungan Progress Fisik dan Keuangan Bab X Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Bab XI Pelaksanaan Kegiatan di Luar APBD Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Program dan Kegiatan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.63
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 83 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan