Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek Penyusutan Barang Milik Daerah Bab III Nilai yang dapat Disusutkan Bab IV Masa Manfaat Bab V Metode Penyusutan Bab VI Penghitungan dan Pencatatan Bab VII Penyajian dan Pengungkapan Bab VIII Ketentuan Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat