Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : peran dan kewenangan desa dalam proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi pembangunan desa termasuk Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan konvergensi pencegahan stunting terintegrasi di tingkat desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Peran Pemerintah Desa dalam upaya konvergensi pencegahan stunting; b. Kewenangan desa dalam menentukan prioritas alokasi pendanaan intervensi stunting dalam APBDes; c. Rumah Desa Sehat; d. Kader Pembangunan Manusia; dan e. Rembuk Stunting Tingkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat