Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 80 Tahun 2020

Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : peran dan kewenangan desa dalam proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi pembangunan desa termasuk Dana Desa untuk melaksanakan kegiatan konvergensi pencegahan stunting terintegrasi di tingkat desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Peran Pemerintah Desa dalam upaya konvergensi pencegahan stunting; b. Kewenangan desa dalam menentukan prioritas alokasi pendanaan intervensi stunting dalam APBDes; c. Rumah Desa Sehat; d. Kader Pembangunan Manusia; dan e. Rembuk Stunting Tingkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 80 Tahun 2020 tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
BD 2020/ No. 84
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan