Peraturan Bupati Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Program, Kegiatan, Indikator, Target Dan Pagu Indikatif; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat