Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sumber, Bentuk dan Besaran Bab IV Kriteria Penerima Bab V Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat