Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Perencanaan Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan Bab VI Pembahasan Produk Hukum Daerah Bab VII Fasilitasi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Pengaturan Bab VIII Evaluasi terhadap Rancangan Perda Bab IX Nomor Register terhadap Rancangan Perda Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi Bab X Penyebarluasan Bab XI Partisipasi Masyarakat Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat