Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2019

Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Produk Hukum Daerah Bab III Perencanaan Bab IV Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan Bab VI Pembahasan Produk Hukum Daerah Bab VII Fasilitasi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Pengaturan Bab VIII Evaluasi terhadap Rancangan Perda Bab IX Nomor Register terhadap Rancangan Perda Bab IX Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi Bab X Penyebarluasan Bab XI Partisipasi Masyarakat Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019
Tanggal Berlaku
26 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 30
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan