Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 76 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Kebumen No 40 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD 2020/ No. 80
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
    Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan