Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara penyaluran dan pembayaran DAK bidang pendidikan sub bidang Sekolah Dasar sumber dana sisa DAK khusus fisik bidang pendidikan. Sumber dana kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Sisa DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp210.265.500,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat