Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 75 Tahun 2020

Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara penyaluran dan pembayaran DAK bidang pendidikan sub bidang Sekolah Dasar sumber dana sisa DAK khusus fisik bidang pendidikan. Sumber dana kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Sisa DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp210.265.500,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 75 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD 2020/ No. 79
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan