Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2020

Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi bagi Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Belanja Bantuan Sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen. Penyaluran Belanja Bantuan Sosial dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan Keputusan Bupati kepada penerima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dengan dilampiri tanda terima masing-masing penerima Belanja Bantuan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2020 tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi bagi Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak Corona Viruse Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
BD 2020/ No. 78
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan