Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, kriteria penerima tunjangan hari raya, besaran tunjangan hari raya dan waktu pembayaran tunjangan hari raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 27
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan