Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Bupati, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Wakil Bupati, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris Daerah, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Asisten Sekretaris Daerah, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Kepala Dinas/Badan/Kantor, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Mekanisme Hubungan Kerja Sekretaris DPRD, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat