retribusi pelayanan pasar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi pelayanan pasar pada saat ini
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
30 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kondisi nyata dilapangan;
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan tarif ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif retribusi pelayanan pasar yang meliputi karcis harian pasar, sewa penggunaan los dan pemindahtanganan hak pakai los dan kios sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- 5 hlm
|