Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 59 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Kebumen No 51 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan