Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020; Ketentuan Umum; Kedudukan Perubahan Renja Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan