Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.45
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan