Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD 2021/ No. 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain , perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang ata Cara Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
- 37 hlm
|