Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD 2021/ No. 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
- 10 hlm
|