Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Asas Bab III Ruang Lingkup Bab III Jumlah Desa Bab IV Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa Bab V Penetapan Rincian Dana Desa Bab VI Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa Bab VII Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab VIII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan