Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Batasan nilai usulan Bantuan Keuangan yang diajukan Pemerintah Desa diatur sebagai berikut: a. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); b. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); e. bantuan Operasional PAUD paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan f. pengadaan mobil ambulan desa paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat