Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2019

Batasan Nilai Usulan Kegiatan bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Batasan nilai usulan Bantuan Keuangan yang diajukan Pemerintah Desa diatur sebagai berikut: a. pembangunan atau rehabilitasi jalan usaha tani paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); b. pembangunan atau rehabilitasi jembatan desa paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi desa/jaringan irigasi tersier paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih pedesaan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); e. bantuan Operasional PAUD paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan f. pengadaan mobil ambulan desa paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan