pengelolaan-keuangan-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28
ayat (5), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014,Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014,Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2019,Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2017,Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan Keuangan Desa. Pelaskana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 110 hlm
|