retribusi tempat khusus parkir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi tempat khusus parkir pada
saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah,
namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai
dengan perkembangan ekonomi yang ada, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,
bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif tempat khusus parkir untuk pelayanan khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk sekali parkir sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
- 5 hlm
|