pedoman-pelaksanaan-pembangunan-sarpras-leurahan-pemberdayaan-masyarakat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam Dana Alokasi Umum untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018, Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015.
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Maret 2019 Nomor : 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019.
- Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup kegiatan yang dilaksanakan meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
- 13 hlm
|