Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penerbitan Dan Pemungutan Retribusi 3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Temepat Pembayaran Retribusi 4. Tata Cara Pemungutan Tarif 5. Tata Cara Penagihan Retribusi 6. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa 7. Tata Cara Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi 8. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
17 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019
Tanggal Berlaku
17 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan