Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penerbitan Dan Pemungutan Retribusi 3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Temepat Pembayaran Retribusi 4. Tata Cara Pemungutan Tarif 5. Tata Cara Penagihan Retribusi 6. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa 7. Tata Cara Pengurangan, Keringan Dan Pembebasan Retribusi 8. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat