PERDA ini mengatur mengenai Perlindungan Lingkungan Geologi Dan Pengembangan Taman Bumi (GEOPARK) yang meliputi Ketentuan Umum, Inventarisasi, Perencanaan, dan Pencegahan, Konservasi dan Pendayagunaan, Mitigasi Bencana Geologi, Pengembangan Taman Bumi (Geopark), Pembinaan dan Pengawasan, Penegakan Hukum, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat