Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD RSD MERAH PUTIH. Susunan Organisasi UPTD RSD MERAH PUTIH, meliputi: a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha, membawahi: 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pelayanan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Medis; dan 2. Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang, membawahi: 1. Seksi Penunjang Medis; dan 2. Seksi Penunjang Non Medis. e. Komite Medis; f. Komite Lainnya; g. Satuan Pemeriksaan Internal; h. Instalasi; i. Staf Medik Fungsional; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat