Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2019

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD RSD MERAH PUTIH. Susunan Organisasi UPTD RSD MERAH PUTIH, meliputi: a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha, membawahi: 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pelayanan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Medis; dan 2. Seksi Pelayanan Keperawatan. d. Bidang Penunjang, membawahi: 1. Seksi Penunjang Medis; dan 2. Seksi Penunjang Non Medis. e. Komite Medis; f. Komite Lainnya; g. Satuan Pemeriksaan Internal; h. Instalasi; i. Staf Medik Fungsional; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 28
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 47 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan