Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), penyisipan Pasal 4A, perubahan pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), penyisipan Pasal 8A, perubahan pada Paal 30, dan Lampiran I huruf C dan huruf D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat