Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, penyisipan BAB IIIA, perubahan Pasal 42 ayat (1), penghapusan Pasal 43, perubahan Pasal 44 ayat (1), penghapusan Pasal 45, Pasal 46 huruf b, perubahan huruf c, Pasal 47 ayat (1), penghapusan Pasal 48, perubahan Pasal 49 ayat (1), penghapusan Pasal 50, perubahan Pasal 51, penghapusan Pasal 52 sampai dengan Pasal 60, perubahan Pasal 63, penghapusan Pasal 64, perubahan Pasal 66, Pasal 81, Pasal 84 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, penyisipan BAB VIA, perubahan Pasal 103, penyisipan Pasal 106A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat