Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, penetapan kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penggunaan, tata cara kerjasama penyediaan infrastruktur, tata cara pengamanan/penyimpanan dokumen kepemilikan, penilaian, tata cara penghapusan, tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan, tata cara pelaksanaan dan pengendalian atas barang milik daerah, barang milik daerah berupa rumah negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat