Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara penjualan kendaraan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
BD. No. 2021/12, LL Prov Papua Barat: 11 hlm
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan