TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN DINAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD. No. 2021/12, LL Prov Papua Barat: 11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan kendaraan dinas perlu dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, serta memperhatikan nilai ekonomis dalam hal kendaraan tidak digunakan/dimanfaatkan maka perlu pedoman tata cara penjualan kendaraan dinas.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara penjualan kendaraan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
|