Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun 2018

Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Hak dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Guna Mendukung Gerakan Hulu Sungai Utara Barasih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Bentuk Dan Tata Cara Penggunaan Hak Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mendukung Gerakan Kabupaten Hulu Sungai Utara Barasih, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan Hak Masyarakat; 4. Bentuk Dan Tata Cara Pengunaan Peran Serta Masyarakat; 5. Gerakan Hulu Sungai Utara Barasih; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun 2018 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Hak dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Guna Mendukung Gerakan Hulu Sungai Utara Barasih
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
BD.2019/NO.77
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan