Peraturan Bupati Tentang Bentuk Dan Tata Cara Penggunaan Hak Dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mendukung Gerakan Kabupaten Hulu Sungai Utara Barasih, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan Hak Masyarakat; 4. Bentuk Dan Tata Cara Pengunaan Peran Serta Masyarakat; 5. Gerakan Hulu Sungai Utara Barasih; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat