Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian Dan Pengelolaan Uang Jaminan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Parkir Khusus, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembayaran Uang Jaminan Parkir; 3. Penggunaan Dan Pengembalian Uang Jaminan Parkir; 4. Pengelolaan Uang Jaminan Parkir; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat