Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 66 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Parkir Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian Dan Pengelolaan Uang Jaminan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Parkir Khusus, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembayaran Uang Jaminan Parkir; 3. Penggunaan Dan Pengembalian Uang Jaminan Parkir; 4. Pengelolaan Uang Jaminan Parkir; 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Parkir Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan