STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasoinal Prosedur Penetapan Keputusan Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa agar dalam penyusunan dan penetapan Keputusan Bupati dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara terdapat prosedur operasional yang baku dan dipatuhi oleh masing-masing pihak yang terlibat, maka perlu mengatur ketentuan tentang standar operasional prosedur penetapan Keputusan Bupati; bahwa dalam rangka pengendalian pembentukan Tim/ Panitia yang pelaksanaan kegiatannya diberikan honorarium, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 78 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Keputusan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Keputusan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Keputusan Bupati, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Prosedur Penyusunan Keputusan Bupati;
3. Prosedur Penetapan Keputusan Bupati;
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
- 18 halaman
|