Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2019

Standar Operasoinal Prosedur Penetapan Keputusan Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Keputusan Bupati, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Prosedur Penyusunan Keputusan Bupati; 3. Prosedur Penetapan Keputusan Bupati; 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 41 Tahun 2019 tentang Standar Operasoinal Prosedur Penetapan Keputusan Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan