Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, tujuan, ruang lingkup, jenis dan pengecualian penerimaan pendapatan transaksi non tunai, jenis dan pengecualian pengeluaran non tunai, mekanisme penerimaan pendapatan non tunai, mekanisme pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat