Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 6, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 dan penyisipan ayat (6a) dan ayat (6b), perubahan pada huruf d ayat (1) Pasal 14, huruf b ayat (3) dan ayat (5) Pasal 17, penyisipan ayat (2.a) dan ayat (2.b), perubahan pada ayat (1) dan ayat (3) Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat